Peringatan 60 Tahun Dekrit Presiden
Merespons Konstitusi Hasil Amendemen, Ahmad Basarah: MPR Telah Bersepakat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan saat ini ada tiga kelompok dalam masyarakat kita yang menyikapi eksistensi UUD hasil amendemen tahun 1999-2002 atau kini disebut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertama, kelompok masyarakat yang mengatakan bahwa UUD NRI 1945 sudah kebablasan sehingga tidak lagi sesuai maksud para pendiri negara dan karenanya harus kembali ke UUD 1945 yang asli.
Kedua, kelompok masyarakat yang mengatakan UUD hasil amendemen sudah cukup baik dan tidak perlu dilakukan perubahan kembali.
Ketiga, kelompok masyarakat yang menyimpulkan bahwa UUD NRI 1945 sudah cukup baik tetapi masih diperlukan sedikit perubahan untuk mengikuti dinamika perubahan masyarakat.
Dari ketiga pendapat masyarakat tersebut akhirnya MPR telah bersepakat untuk mengambil jalan tengah yaitu melakukan amendemen terbatas dengan mengubah pasal 2 dan 3 UUD NRI 1945 tentang lembaga MPR. Salah satu tujuannya adalah memberikan kembali wewenang MPR untuk menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Jalan tengah melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 dinilai oleh Basarah sebagai pilihan moderat dan realistis, karena kalau pendekatannya kembali ke UUD 1945 jalan konstitusionalnya tidak tersedia kecuali melalui langkah Dekrit Presiden. Namun syarat-syarat untuk dilakukannya Dekrit Presiden untuk situasi dan kondisi ketata-negaraan kita saat ini tidak terpenuhi seperti contoh, negara dalam keadaan darurat dan lembaga-lembaga negara dalam keadaan tidak berfungsi.
Hal itu diungkapkan Ahmad Basarah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka 60 Tahun Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diselenggarakan Forum Musyawarah Kebangsaan Gerakan Pemantapan Pancasila di Jakarta (10/9). Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Pengamat Hukum AB Kusuma dan Laksda TNI Purn Ishak Latuconsina.
Lebih lanjut, Basarah mengatakan MPR Periode 2014-2019 sudah membentuk Panitia Adhoc (PAH) yang khusus membahas tentang GBHN. Rancangan GBHN tersebut insya Allah akan menjadi rekomendasi untuk MPR periode 2019-2024.
Dari ketiga pendapat masyarakat tersebut akhirnya MPR telah bersepakat untuk mengambil jalan tengah yaitu melakukan amendemen terbatas dengan mengubah pasal 2 dan 3 UUD NRI 1945 tentang lembaga MPR.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan