Peringatan 60 Tahun Dekrit Presiden
Merespons Konstitusi Hasil Amendemen, Ahmad Basarah: MPR Telah Bersepakat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan saat ini ada tiga kelompok dalam masyarakat kita yang menyikapi eksistensi UUD hasil amendemen tahun 1999-2002 atau kini disebut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertama, kelompok masyarakat yang mengatakan bahwa UUD NRI 1945 sudah kebablasan sehingga tidak lagi sesuai maksud para pendiri negara dan karenanya harus kembali ke UUD 1945 yang asli.
Kedua, kelompok masyarakat yang mengatakan UUD hasil amendemen sudah cukup baik dan tidak perlu dilakukan perubahan kembali.
Ketiga, kelompok masyarakat yang menyimpulkan bahwa UUD NRI 1945 sudah cukup baik tetapi masih diperlukan sedikit perubahan untuk mengikuti dinamika perubahan masyarakat.
Dari ketiga pendapat masyarakat tersebut akhirnya MPR telah bersepakat untuk mengambil jalan tengah yaitu melakukan amendemen terbatas dengan mengubah pasal 2 dan 3 UUD NRI 1945 tentang lembaga MPR. Salah satu tujuannya adalah memberikan kembali wewenang MPR untuk menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Jalan tengah melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 dinilai oleh Basarah sebagai pilihan moderat dan realistis, karena kalau pendekatannya kembali ke UUD 1945 jalan konstitusionalnya tidak tersedia kecuali melalui langkah Dekrit Presiden. Namun syarat-syarat untuk dilakukannya Dekrit Presiden untuk situasi dan kondisi ketata-negaraan kita saat ini tidak terpenuhi seperti contoh, negara dalam keadaan darurat dan lembaga-lembaga negara dalam keadaan tidak berfungsi.
Hal itu diungkapkan Ahmad Basarah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka 60 Tahun Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diselenggarakan Forum Musyawarah Kebangsaan Gerakan Pemantapan Pancasila di Jakarta (10/9). Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Pengamat Hukum AB Kusuma dan Laksda TNI Purn Ishak Latuconsina.
Lebih lanjut, Basarah mengatakan MPR Periode 2014-2019 sudah membentuk Panitia Adhoc (PAH) yang khusus membahas tentang GBHN. Rancangan GBHN tersebut insya Allah akan menjadi rekomendasi untuk MPR periode 2019-2024.
Dari ketiga pendapat masyarakat tersebut akhirnya MPR telah bersepakat untuk mengambil jalan tengah yaitu melakukan amendemen terbatas dengan mengubah pasal 2 dan 3 UUD NRI 1945 tentang lembaga MPR.
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten