Merespons Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima, Ekomarin Bersiap Menggugat Pemerintah Jepang

Merespons Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima, Ekomarin Bersiap Menggugat Pemerintah Jepang
Koordinator Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) Marthin Hadiwinata akan menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pembuangan limbah nuklir ke Samudra Pasifik. Ilustrasi. Foto: Indomarin

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) tidak main-main menyikapi kebijakan pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir ke Samudra Pasifik.

Koordinator Ekomarin Marthin Hadiwinata menyatakan akan menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui konsultan hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Ekomarin mewakili para nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia menilai perlu mengajukan gugatan tersebut guna mencegah dampak terburuk kerusakan ekosistem laut serta adanya pertanggungjawaban dari pemerintah Jepang.

“Pada 13 April 2021, Negara Tergugat (Jepang) mengumumkan akan membuang 1.25 juta ton air limbah olahan yang terkontaminasi oleh hancurnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke Laut yang berada pada kawasan Samudra Pasifik. Lalu pada 23 Agustus 2023 kembali melepaskan air limbah sehingga terdapat puluhan ribu ton air telah terkontaminasi radioaktif dan akan terus mengalami peningkatan,” ucap Marthin dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/12).

Lebih lanjut, menurut dia, berjalannya rencana pembuangan limbah nuklir oleh Tergugat, polusi nuklir di dunia makin dekat sehingga perairan di dekat Prefektur Fukushima berfungsi sebagai sumber ekonomi yang diandalkan oleh masyarakat pesisir akan terdampak.

“Itu merupakan bagian terpenting dari Samudra Pasifik dan lautan di seluruh dunia yang mengakibatkan jumlah bahan radioaktif melimpah. Hal ini menimbulkan dampak yang tidak dapat diperkirakan terhadap makhluk laut, lingkungan alam, dan kesehatan manusia,” ujar Marthin.

Menurut dia, air limbah nuklir Fukushima dibuang ke laut, mengakibatkan bahaya berupa adanya kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan mutasi hewan, bahaya keselamatan di berbagai aspek, hingga melebihi tingkat radiasi pada produk perikanan yang diimpor oleh negara-negara dunia dari negara Tergugat.

Koordinator Ekomarin Marthin Hadiwinata akan menggugat pemerintah Jepang melalui PN Jakpus terkait pembuangan limbah nuklir Fukuyama ke Samudra Pasifik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News