Merespons Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima, Ekomarin Bersiap Menggugat Pemerintah Jepang

“Dalam prinsip hukum di Indonesia, timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa hukum terletak pada tempat dari kejadian atau peristiwa. Indonesia yang merupakan negara tetangga Tergugat di kawasan Asia dan berada di Samudra Pasifik berwenang untuk mengajukan gugatan,” tegas Marthin.
Marthin memandang banyak pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh negara Tergugat. Di antaranya Konvensi PBB tentang Hukum Laut/ United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982 (UNCLOS 1982) dan The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Convention).
Dia mengatakan tindakan pembuangan air limbah nuklir ke laut oleh negara Tergugat telah meningkatkan risiko pencemaran lingkungan laut.
Menurut dia, seharusnya Tergugat mengamati, mengukur, mengevaluasi dan menganalisis, dengan metode ilmiah yang diakui, risiko atau dampak pencemaran lingkungan laut terlebih dahulu.
“Tergugat juga tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut dan harus mengambil semua tindakan sesuai untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan polusi,” tegas Marthin.(fri/jpnn)
Koordinator Ekomarin Marthin Hadiwinata akan menggugat pemerintah Jepang melalui PN Jakpus terkait pembuangan limbah nuklir Fukuyama ke Samudra Pasifik
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Rumah Mesin Salurkan Puluhan Pengolah Sampah ke 15 Kota dan Kabupaten Sepanjang 2024
- Kelompok Walahar Eco Green Ubah Limbah Jadi Berkah
- PNM Dukung Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Lingkungan