Merespons Polemik Polisi Virtual, Sahroni: Masyarakat Enggah Usah Takut Dibungkam
Keberadaan polisi virtual menurut dia akan menghindarkan masyarakat dari pidana UU ITE, karena netizen terlebih dahulu akan diberikan peringatan untuk menghapus konten unggahan media sosial yang bersifat kabar bohong, rasisme hingga ujaran kebencian.
"Jadi kalau ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki," jelas Sahroni.
Pimpinan komisi bidang hukum DPR ini menegaskan bahwa peringatan yang akan dikirimkan oleh polisi virtual kepada pemilik akun media sosial tentunya tidak akan sembarangan. Sebab, akan ada tahapan verifikasi oleh para ahli terhadap unggahan yang dianggap melanggar.
"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, Polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," pungkas Sahroni.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ahmad Sahroni menilai kehadiran polisi virtual justru akan menghindarkan masyarakat dari jeratan pidana UU ITE.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI