Merespons Putusan MA, Kaesang Pangarep Berani Blak-blakan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU No.9 Tahun 2020.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan "Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau CalonWalikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020.
Kaesang mengatakan, dengan adanya putusan MA tersebut, dirinya berpeluang ikut maju di Pilkada 2024.
Namun, lanjutnya, KPU RI belum merevisi ketentuan Peraturan KPU (PKPU) yang dibatalkan MA.
“Kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju, tetapi itu kan belum masuk PKPU,” ucap Kaesang di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).
KPU sendiri harus dan wajib mengkonsultasikan PKPU terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut,” kata Kaesang.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menanggapi putusan MA dan mengatakan akan memberikan kejutan pada Agustus 2024.
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua