Merespons Putusan MK, Megawati Umumkan Calon Kepala Daerah Gelombang Kedua Besok, Ada Jakarta?

Merespons Putusan MK, Megawati Umumkan Calon Kepala Daerah Gelombang Kedua Besok, Ada Jakarta?
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto : Ricardo/JPNN

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Pria asal Yogyakarta itu mengatakan seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.

"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News