Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten

Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten
Praktisi hukum Dhifla Wiyani. Foto: Dokumentasi pribadi

“Hal yang menjadi keanehan dalam putusan ini, mengapa MK RI bisa mengabulkan permohonan tersebut?,” ujar Dhifla Wiyani.

Padahal secara legal standing, kata dia, Irman Gusman bukanlah peserta Pemilu yang lalu.

Dia menyebutkan dalam Pasal 474 Ayat (1) UU Pemilu junto Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK No.3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Anggota DPD mengatakan bahwa Permohonan PHPU hanya boleh diajukan oleh Pihak yang menjadi peserta pemilu.

Selain itu, diatur bahwa permohonan ke MKRI itu seharusnya hanyalah terkait dengan sengketa hasil suara Pemilu dan bukan mengenai sengketa proses pencalonan calon anggota DPD RI (Pasal 474 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 5 PMKRI Nomor 3 Tahun 2023.

Menurut Dhifla Wiyani, Irman Gusman dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 September 2019 dan sementara dia mulai ditahan sejak tanggal 16 September 2016.

“Berarti dia akan dinyatakan bebas demi hukum pada tanggal 24 September 2019,” ujar Dhifla Wiyani.

Jika Irman Gusman ingin kembali ke dunia politik maka dia harus melewati masa jeda 5 tahun dahulu. Berarti baru bisa mendaftar kembali dalam ajang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah setelah tanggal 24 September 2024.

MKRI dalam putusannya menyatakan KPU RI salah karena tidak memasukkan nama Irman Gusman ke dalam DCT karena ada Putusan PTUN No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt yang mengabulkan keberatan dari Irman Gusman.

Praktisi hukum Dhifla Wiyani merespons Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News