Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten

Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten
Praktisi hukum Dhifla Wiyani. Foto: Dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, seharusnya KPU RI melaksanakan putusan tersebut. MK RI menyetujui isi pertimbangan dari PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Irman Gusman.

Sebab, sudah ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepadanya selama 3 tahun di dalam putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali MARI.

Padahal, menurut Dhifla Wiyani, ada putusan MK RI Nomor 12/PUU-XXI/2023. Isinya adalah Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan untuk mengubah bunyi Pasal 182 huruf (g) yang mana sebelumnya mensyaratkan tidak pernah dipidana penjara dan seterusnya yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi dikecualikan jika calon telah mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, berubah menjadi :

“Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

- telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun dan telah mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

- bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.”

Dhifla Wiyani menilai hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, tidak konsisten dalam pertimbangannya karena bertentangan dengan pertimbangan dalam putusannya sendiri yaitu putusan MKRI Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa jeda 5 (lima) tahun tetap wajib diberlakukan pada mantan terpidana.

“Hal ini tentu saja memprihatinkan karena sebagai lembaga pemutus tertinggi dan terakhir dalam proses pemilu di negeri ini tidak konsisten dalam memberikan pertimbangan dan putusannya,” ujar Dhifla Wiyani.(fri/jpnn)

Praktisi hukum Dhifla Wiyani merespons Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News