Merespons Skenario Perpanjang Masa Jabatan Presiden dengan Alasan Darurat Covid-19, HNW: Inkonstitusional

Merespons Skenario Perpanjang Masa Jabatan Presiden dengan Alasan Darurat Covid-19, HNW: Inkonstitusional
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr M Hidayat Nur Wahid, MA menyayangkan ketika pandemi Covid-19 makin mengkhawatirkan dengan varian baru yang banyak memakan korban, isu soal masa jabatan presiden bukan berhenti, tetapi malah melebar, kontroversial dan meresahkan. Wacana tersebut tidak kondusif untuk mengatasi bencana nasional non alam yakni Covid-19.

Teranyar adalah adanya skenario dengan alasan darurat covid-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun sehingga Pemilu pun tidak diselenggarakan per lima tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945.

HNW menjelaskan bahwa kalau rujukannya UUD NRI 1945, maka wacana atau skenario menambah masa jabatan Presiden seperti itu juga tindakan yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945.

“Jadi, tidak ada ketentuan penambahan/perpanjangan tahun masa jabatan,” kata HNW dalam siaran pers pada Senin (21/6).

Apalagi Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga tegas mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, termasuk Pemilihan Presiden, apapun kondisinya. Bahkan di era covid-19 ini pun, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang tetap akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.

“Itu sesuai dengan ketentuan Konstitusi. Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal juga,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (21/6).

HNW menambahkan bahwa Pandemi covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi, atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD. Covid -19 menjadi Pandemi, menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia saja. Tetapi di negara mana pun juga, tetap saja Pemilu/Pilpres diselenggarakan sesuai jadwalnya seperti di AS, Selandia Baru, dan terakhir di Iran.

“Jadi, malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian dan sungguh keterlaluan bila gagal tangani pandemi covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan,” ujarnya.

Menurut HNW, semua pihak semestinya legawa dan mencerahkan rakyat dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Covid-19 dan lain-lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News