Merespons Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus Saja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui siaran persnya, Komnas HAM menghormati putusan majelis hakim PN Jaksel terhadap mantan kadiv Propam Polri tersebut yang divonis mati.
"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Selasa (14/2).
Menurut Atnike, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius.
Selain terbukti merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan atas keadilan dan perintangan penyidikan.
Terlebih, tindakan itu dilakukan Sambo dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
Walakin, Komnas HAM juga mengkritisi penerapan hukuman mati di Indonesia, apalagi setelah diberlakukannya KUHP baru.
"Dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” kata dia.
Menanggapi vonis Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM meminta penerapan hukuman mati ke depan dihapus saja. Begini alasannya.
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati