Merespons Wacana Amendemen UUD 1945, Demokrat: Tidak Bijaksana
Kamis, 19 Agustus 2021 – 22:29 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat menanggapi wacana perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19. Langkah tersebut dinilai tidak bijaksana.
Namun tidak hanya itu, Herzaky berpendapat mengubah UUD 1945 juga akan menyita sumber daya karena prosesnya membutuhkan partisipasi publik secara luas, sementara pandemi masih membatasi sejumlah kegiatan dan aktivitas masyarakat.
“Lebih baik MPR dan DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mengawasi kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi,” terang Herzaky.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat itu pun menyarankan MPR dan DPR sebaiknya membuat evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan UUD 1945 sebelum melakukan amendemen kelima.
Kemudian, terkait wacana membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Herzaky berpendapat tidak adanya PPHN bukan alasan dari adanya kekurangan pada tata kelola negara saat ini.
Dia mengatakan pemerintah telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang juga berfungsi sebagai acuan dan panduan untuk pembuatan kebijakan.
“Yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Ada tiga opsi, tetapi belum diputuskan oleh MPR yaitu dengan undang-undang, ketetapan MPR, dan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD 1945,” sebut Herzaky.
Partai Demokrat menanggapi wacana perubahan atau amendemen 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19.
BERITA TERKAIT
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif
- Inilah Profil Teuku Riefky, Menteri Ekonomi Kreatif di Kabinet Prabowo
- Irwan Demokrat Sebut Pidato Presiden Prabowo Mengharukan
- Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, AHY: Semoga Diberikan Kekuatan
- Agung-Markarius Siap Tata TPA di Pekanbaru, Olah Sampah Jadi Briket dan Energi Baru