Merespons Wacana Amendemen UUD 1945, Demokrat: Tidak Bijaksana

Merespons Wacana Amendemen UUD 1945, Demokrat: Tidak Bijaksana
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberi keterangan terkait gugatan kelompok KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Jumat (25/6/2021). Foto: ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat
Namun, DPP Partai Demokrat khawatir jika perubahan UUD 1945 hanya untuk mengakomodasi pembentukan PPHN. Pasalnya, ada beberapa pasal yang harus diubah dan ia khawatir amendemen itu akan meluas.

“Kalau bikin PPHN, maka nanti siapa yang akan melaksanakannya? Apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam,” kata Herzaky.

Oleh karena itu, Partai Demokrat tetap pada pendiriannya bahwa wacana amendemen UUD 1945 tidak diperlukan untuk saat ini.

“Kondisi negara sedang sulit, rakyat sedang susah. Lebih baik waktu dan sumber daya yang ada digunakan untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi,” sebut Herzaky menegaskan.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Partai Demokrat menanggapi wacana perubahan atau amendemen 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News