Merespons Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Intan Fauzi Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi merespons kasus penipuan terkait tiket Coldplay.
Menurut Intan, perburuan tiket atau warga internet menyebutnya “war ticket” karena jumlah tiket yang terbatas sementara penggemar konser banyak, memberikan celah bagi terjadinya tindak pidana penipuan.
Salah satu yang mendapatkan sorotan masyarakat adalah penjualan jasa titipan/jastip online tiket Coldplay.
Grup musik rock asal London Coldplay yang dijadwalkan bakal menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023 mendatang.
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dugaan penipuan pembelian tiket digital konser Coldplay.
Perkembangan teknologi digital memudahkan masyarakat dalam melakukan jual beli. Namun, banyak kejadian yang berujung pada tindak kejahatan dari jual beli online.
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendesak agar aturan mengenai e-commerce diatur dalam UU. Hal tersebut sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online.
“Oleh karena itu, Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) sangat diperlukan. Perlindungan Konsumen dalam hal jual beli online, perlu diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen,” kata Intan Fauzi di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi merespons kasus penipuan terkait tiket Coldplay dengan mendorong revisi terhadap UU Perlindungan Konsumen.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online