Meretas Jalan Inklusi: Memperjuangkan Kesempatan Penyandang Disabilitas dalam Pekerjaan
Oleh: Nadya Puspita Adriana, S.Psi, M.Psi
Rabu, 13 Maret 2024 – 21:49 WIB
Selain itu, dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas juga sangat diperlukan.
Hal ketiga adalah peran dari advokasi pemerintah dan perusahaan dalam mendukung dan melindungi penyandang disabilitas, baik perlindungan dari diskriminasi maupun dari tindakan kekerasan.
Diharapkan dengan adanya ketiga langkah tersebut, kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap penyandang disabilitas akan menurun dan mereka mendapatkan hak-hak dalam bermasyarakat dan bekerja. (*)
Oleh: Nadya Puspita Adriana, S.Psi, M.Psi
Dosen Prodi Psikologi Universitas Pembangunan Jaya
Penyebab 71,4 persen penyandang disabilitas menjadi pekerja informal adalah kurangnya kesempatan, kesetaraan, dan perolehan hak dalam pekerjaan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Polda Kalteng dan Kemensos Salurkan 30 Kursi Roda ke Penyandang Disabilitas