Merger 3 Bank tak Disetujui BI
Desakan Boediono-Sri Nonaktif Makin Kuat
Rabu, 16 Desember 2009 – 17:42 WIB
Merger 3 Bank tak Disetujui BI
JAKARTA - Penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di hadapan Pansus Angket Century tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran oleh Gubernur BI Boediono saat itu dalam memuluskan proses merger Bank Century, sudah cukup jelas. Karena itu, seharusnya perdebatan soal adanya pelanggaran atau tidak sebaiknya dihentikan. Meskipun demikian, imbauan ini dikembalikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapinya. “Kami para pengusung angket menyatakan dengan penjelasan BPK setidaknya Pansus sudah sejalan dalam menindaklanjuti temuan ini dan jangan ada lagi resistensi untuk membelokan isu di pansus. Ada upaya dari luar untuk menggiring pada hal yang tidak jelas,” tambahnya.
“Sudah jelas semuanya. Saya beri apresiasi yang besar kepada BPK. Dalam konsultasi dengan BPK disebut Burhanudin Abdullah yang saat itu menjadi Gubernur BI menyatakan tidak pernah memberi persetujuan untuk dilakukan merger tiga bank (CIC, Danpac dan Pikko) menjadi Bank Century,“ kata anggota Pansus Angket Century dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal kepada wartawan di press room DPR RI Jakarta, Rabu (16/12).
Atas temuan investigasi BPK tersebut, Akbar menegaskan sudah cukup alasan bagi fraksinya meminta penonaktifan Menkeu Sri Mulyani dan Wapres Boediono supaya tidak mengganggu pemeriksaan pansus. Karena penjelasan BPK dinilai sangat jelas dan telak. “Apabila tidak dinonaktifkan, saya khawatir akan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan untuk melawan hukum dan lawan-lawan politiknya,” kata anggota Komisi III DPR itu lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di hadapan Pansus Angket Century tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran oleh Gubernur BI
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung