Merger 3 Bank tak Disetujui BI

Desakan Boediono-Sri Nonaktif Makin Kuat

Merger 3 Bank tak Disetujui BI
Merger 3 Bank tak Disetujui BI
Sementara pembicara lainnya Presiden Negarawan Center, Johan O Silalahi mengecam langkah Menkeu Sri Mulyani yang diduga menghalangi BPK membuka rekaman. Karena itu dia juga mendesak agar presiden segera menonaktifkan Sri Mulyani. “Saya minta presiden menonaktifkan Sri Mulyani kalau tidak maka SBY dua kali melanggar UUD 45 pertama soal Perppu No.4 tentang JPSK dan membiarkan pembantunya melecehkan UUD pasal 23 E tentang BPK,” kata dia.

Tekait pernyataannya soal pelanggaran UUD 45 oleh Presiden SBY, Johan Silalahi menambahkan kalau SBY telah melanggar pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tentang persamaan warga negara di depan kukum, karena telah memberikan kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan semua pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu 4/2008 tentang Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). 

“Presiden telah memberikan kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan atau semua pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu 4/2008 tentang JPSK, dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan Jaringan Penanganan System Keuangan,” kata Johan.

Dijelaskannya, sesuai pasal 27 ayat 1 UUD 1945, semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. “Jadi SBY telah melanggar UUD 1945,” ujarnya.

JAKARTA - Penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di hadapan Pansus Angket Century tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran oleh Gubernur BI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News