Merger 3 Bank tak Disetujui BI

Desakan Boediono-Sri Nonaktif Makin Kuat

Merger 3 Bank tak Disetujui BI
Merger 3 Bank tak Disetujui BI
Bahkan Presiden dan Wakil Presiden sekalipun, lanjut dia, tidak memiliki kekebalan hukum dan harus tunduk pada pasal 7 dan pasal 8 UUD 1945, karena bisa diberhentikan (dimakzulkan) pada saat melaksanakan tugas dan kewajibannya apabila terbukti telah melanggar hukum, berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

Karena sesuai dengan aturan pasal 4 ayat 1 UUD 1945, jelasnya, Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Tapi tidak diberikan hak dan kewenangan oleh UUD 1945 untuk memberikan kekebalan hukum  pada siapa pun dan dengan alasan apa pun tanpa kecuali. “Jika melanggar, SBY bisa dimakzulkan dari jabatannya,” tegas Johan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Pansus Angket Century, Chairuman Harahap menilai praktek penyelenggaraan negara diisi oleh orang-orang yang tidak memahami konstitusi.

Menurutnya, penyelenggara negara cenderung memanfaatkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) sebagai jalan pintas menyelesaikan persoalan. Padahal, sesuai UUD 45, Perppu hanya bisa dikeluarkan jika keadaan genting dan memaksa, itu pun harus mendapat persetujuan DPR.

JAKARTA - Penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di hadapan Pansus Angket Century tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran oleh Gubernur BI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News