Merger 3 Bank tak Disetujui BI
Desakan Boediono-Sri Nonaktif Makin Kuat
Rabu, 16 Desember 2009 – 17:42 WIB
Bahkan Presiden dan Wakil Presiden sekalipun, lanjut dia, tidak memiliki kekebalan hukum dan harus tunduk pada pasal 7 dan pasal 8 UUD 1945, karena bisa diberhentikan (dimakzulkan) pada saat melaksanakan tugas dan kewajibannya apabila terbukti telah melanggar hukum, berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Karena sesuai dengan aturan pasal 4 ayat 1 UUD 1945, jelasnya, Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Tapi tidak diberikan hak dan kewenangan oleh UUD 1945 untuk memberikan kekebalan hukum pada siapa pun dan dengan alasan apa pun tanpa kecuali. “Jika melanggar, SBY bisa dimakzulkan dari jabatannya,” tegas Johan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Pansus Angket Century, Chairuman Harahap menilai praktek penyelenggaraan negara diisi oleh orang-orang yang tidak memahami konstitusi.
Menurutnya, penyelenggara negara cenderung memanfaatkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) sebagai jalan pintas menyelesaikan persoalan. Padahal, sesuai UUD 45, Perppu hanya bisa dikeluarkan jika keadaan genting dan memaksa, itu pun harus mendapat persetujuan DPR.
JAKARTA - Penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di hadapan Pansus Angket Century tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran oleh Gubernur BI
BERITA TERKAIT
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara