Merger 3 Bank tak Disetujui BI
Desakan Boediono-Sri Nonaktif Makin Kuat
Rabu, 16 Desember 2009 – 17:42 WIB
“Jika tidak mendapat persetujuan, peraturan pemerintah itu harus dicabut. Perppu bukan untuk meniadakan legislatif dan yudikatif. Sekarang banyak yang mendorong masalah negara diselesaikan lewat Perppu. Padahal ini membuka pintu penyeleweangan UUD 45,” jelasnya.
Chairuman mengatakan, ada indikasi pemerintahan saat ini menjurus diktator seperti masa pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto. “Kita tidak ingin pemerintahan saat ini seperti masa lalu yang gemar mengeluarkan keppres jika ada sesuatu yang dibutuhkan presiden,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di hadapan Pansus Angket Century tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran oleh Gubernur BI
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 1000 Days Fund, Yayasan LINE & Dinkes Manggarai Barat Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
- Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1
- Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
- Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah