Merger 3 Bank tak Disetujui BI
Desakan Boediono-Sri Nonaktif Makin Kuat
Rabu, 16 Desember 2009 – 17:42 WIB
“Jika tidak mendapat persetujuan, peraturan pemerintah itu harus dicabut. Perppu bukan untuk meniadakan legislatif dan yudikatif. Sekarang banyak yang mendorong masalah negara diselesaikan lewat Perppu. Padahal ini membuka pintu penyeleweangan UUD 45,” jelasnya.
Chairuman mengatakan, ada indikasi pemerintahan saat ini menjurus diktator seperti masa pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto. “Kita tidak ingin pemerintahan saat ini seperti masa lalu yang gemar mengeluarkan keppres jika ada sesuatu yang dibutuhkan presiden,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di hadapan Pansus Angket Century tentang dugaan telah terjadinya pelanggaran oleh Gubernur BI
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kapolrestabes Bandung Minta Pemkot Bandung Segera Tata Proyek Galian Kabel
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi