Merger Jadi Pilihan Sulit
Bagi Industri Asuransi setelah Aturan Modal Minimal
Rabu, 25 Juni 2008 – 10:40 WIB
JAKARTA – Industri asuransi kini dihadapkan pada kondisi sulit untuk memenuhi aturan batas modal minimal perusahaan asuransi yang tertuang dalam PP Nomor 39/2008 yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Berdasarkan PP tersebut, perusahaan asuransi harus memenuhi modal minimal sebesar Rp 40 miliar pada 2008, Rp 70 miliar pada 2009, dan Rp 100 miliar pada 2010. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Eddy Berutu menyatakan, upaya merger antarperusahaan asuransi bisa saja ditempuh untuk mematuhi aturan modal minimal tersebut. ”Hanya saja, memang ada kendala-kendala teknis,” ujarnya di Jakarta. Namun, dia menegaskan jika hal tersebut berpulang dari visi masing-masing perusahaan asuransi. ”Jika menganggap PP 39/2008 sebagai ganjalan tentu saja sulit. Kita sendiri menganggap bahwa PP tersebut sebagai upaya untuk menyehatkan industri asuransi. Jadi, harus didukung,” jelasnya. Namun, dia mengharapkan agar perusahaan asuransi tidak gegabah menutup usahanya jika terasa berat memenuhi aturan modal minimal. Kalau ingin ditutup karena tidak mampu memenuhi aturan modal minimal, saya kira itu tidak perlu,” paparnya.
Kendala-kendala teknis tersebut, misalnya, sambung Eddy, budaya dua perusahaan yang tentu saja berbeda dan ego pemilik perusahaan. ”Selain itu, tentu masalah SDM menjadi ganjalan,” tuturnya.
Baca Juga:
Selain opsi merger, dia menyatakan sebenarnya ada dua opsi lagi. Yaitu, perusahaan asuransi yang tidak sanggup memenuhi modal minimal dijual (take over) ke perusahaan yang lebih besar. ”Juga, ada opsi dilikuidasi saja,” kata Eddy.
Dengan dijual ke perusahaan asuransi yang lebih besar, sambung dia, tentunya perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi aturan modal minimal bisa terselamatkan. ”Itu bisa ditempuh jika memang terpaksa.”
Baca Juga:
Saat ini, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa yang belum bisa memenuhi aturan modal minimal karena modalnya masih di bawah Rp 40 miliar. Jumlah perusahaan asuransi jiwa sendiri kini mencapai 41 perusahaan. Kondisi serupa dialami oleh pemain di industri asuransi umum, di mana 40 perusahaan dari total 92 perusahaan masih bermodal di bawah Rp 40 miliar.
JAKARTA – Industri asuransi kini dihadapkan pada kondisi sulit untuk memenuhi aturan batas modal minimal perusahaan asuransi yang tertuang
BERITA TERKAIT
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera