Merger Kementerian Jangan Kurangi Fungsi Organisasi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddi Chrisnandi, berharap, merger Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal, transmigrasi, dan urusan desa tidak mengurangi tugas maupun fungsi suatu organisasi.
"Dengan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka kementerian yang semula berada di klaster III menjadi klaster II," kata Yuddy, Kamis (6/11).
Dijelaskannya, kementerian yang nomenklatur, tugas dan fungsinya tetap, maka unit organisasi pada kementerian bersangkutan tetap menjalankan tugas serta fungsinya di bawah pimpinan menteri baru sampai dengan ditetapkannya organisasi serta tata kerja kementerian secara permanen.
"Bagi kementerian yang mengalami penggabungan atau pemisahan tugas dan fungsi, maka unit organisasi pada kementerian yang digabung atau dipisah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di bawah pimpinan menteri yang menangani tugas dan fungsi dimaksud," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddi Chrisnandi, berharap, merger Kementerian Pembangunan Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri