Merica dan Minyak Goreng Opolosan, Tim Satgas Pangan Tetapkan 5 Tersangka
jpnn.com, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus pangan yang berhasil diungkap. Agar memberikan efek jera, polisi menetapkan lima tersangka dari sembilan kasus pangan.
Kelima tersangka tersebut diperoleh dari lima kasus, yakni minyak goreng oplosan tiga kasus, gula dan kopi bungkus tanpa izin BPOM, serta merica oplosan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan penetapan kelima tersangka tersebut setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi dan pemilik usaha tersebut.
Kemudian penyidik melakukan gelar hingga menentukan kelimanya terbukti melanggar hukum dengan menjual barang yang merugikan konsumen.
”Untuk kasus minyak goreng, kebanyakan mereka tidak memiliki izin. Hal itu ditambah dengan menjual minyak curah dengan harga di atas pasaran. Modusnya, para tersangka memasukkan ke dalam botol-botol dan diberi label atau merek perusahaan,” ungkap AKBP Shinto seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Senin (22/5).
Modus ini juga digunakan oleh pemilik home industry pembuatan gula dan kopi bungkus. Selain tidak mengantongi izin edar, proses pembuatan gula dan kopi itu juga tidak memenuhi standar kesehatan konsumen.
Shinto menambahkan untuk kasus merica oplosan memang dari awal pemilik sudah melakukan pelanggaran. Sebab selain tidak mengantongi izin, pemilik juga mengoplos merica buatannya dengan karak nasi.
Parahnya karak yang dioplos jumlahnya lebih banyak ketimbang mericanya, yakni 60 banding 40 persen.
Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus pangan yang berhasil diungkap. Agar
- Banjir Memutus Jalan di Kediri
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Banjir di Jember, Ratusan Rumah Terendam dan Mobil Terseret Air
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Sukses Jalani Program Diet Khusus, 60 Polisi Trenggalek Diganjar Penghargaan