Merinding! Ibu Cantik Melahirkan di Ember, Bayi Ditaruh di Lemari Pendingin

Merinding! Ibu Cantik Melahirkan di Ember, Bayi Ditaruh di Lemari Pendingin
SL ini ditetapkan sebagai tersangka. Foto: JANURIANSYAH/RADAR TARAKAN/JPNN.com

Atas perbuatannya, SL dikenakan hukuman berlapis dari pasal 340, pasal 341 dan pasal 342 KUHP. SL juga dikenakan Undang-Undang (UU) 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yakni pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Sampai saat ini kami baru menetapkan SL sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 2 lemari pendingin, 1 gunting, 1 tempat mandi bayi dan 1 unit mobil. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, tapi hal tersebut belum bisa pastikan,” pungkas Deny. (*/one/jnr/nri/ddq)

 


Tidak sampai 24 jam, jajaran Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil menangkap pelaku penyimpan mayat bayi ditaruh di panci dan dibekukan di dalam


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News