Merinding! Ibu Cantik Melahirkan di Ember, Bayi Ditaruh di Lemari Pendingin
Jumat, 04 Agustus 2017 – 07:55 WIB
Atas perbuatannya, SL dikenakan hukuman berlapis dari pasal 340, pasal 341 dan pasal 342 KUHP. SL juga dikenakan Undang-Undang (UU) 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yakni pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Sampai saat ini kami baru menetapkan SL sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 2 lemari pendingin, 1 gunting, 1 tempat mandi bayi dan 1 unit mobil. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, tapi hal tersebut belum bisa pastikan,” pungkas Deny. (*/one/jnr/nri/ddq)
Tidak sampai 24 jam, jajaran Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil menangkap pelaku penyimpan mayat bayi ditaruh di panci dan dibekukan di dalam
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
- Penemuan Orok Bayi dalam Kantong Plastik Menghebohkan Warga di Palembang
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- PP 28 Tahun 2024, Menyisakan Tantangan Kesehatan Bayi
- Terungkap Identitas Ibu Muda Pembuang Bayi di Pantai Ciwidig