Merinding! Saran Pak Hakim pada Anak Gugat Ibu Kandung
Sebelum persidangan dimulai, awak media sempat meminta keterangan Handoyo. Dia menyebut jalur hukum merupakan jalan terbaik.
’’Di sini kan (pengadilan) tempat wakil-wakil Tuhan,’’ sahut Handoyo. Perihal gugatan utang piutang dari Rp 41,5 juta menjadi Rp 1,8 miliar, menurut Handoyo, akan terjawab di persidangan.
Jika menang gugatan, Handoyo mengaku telah menyediakan paket kasih sayang yang diberi nama Paket Cinta Siti Rokayah.
Handoyo menjelaskan, paket kasih sayang itu diberikan karena dirinya dan istrinya, Yani Suryani, merupakan anak yang paling sayang kepada Amih.
Paket kasih sayang tersebut berupa sebagian uang dari tuntutan Rp 1,8 miliar diberikan kepada Amih, untuk trauma healing, serta mengajak Amih pergi haji atau berlibur ke luar negeri. ’’Ini kan cuma meluruskan persoalan saja,’’ ujarnya.
Saat ditanya beberapa kali tentang rumah Amih di kawasan Ciledug yang menjadi sengketa, Handoyo menegaskan salah jika dirinya disebut ingin menguasai rumah.
’’Enggak begitu, kita lihat nanti,’’ katanya.
Sementara itu, Asep Ruhendi selaku pihak tergugat sudah menyanggupi untuk membayar utang kepada Handoyo Rp 121,5 juta dari utang awal pada 2001 sebesar Rp 21,5 juta.
Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, melanjutkan sidang kasus perdata anak kandung menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, kemarin (30/3).
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- JPU Tegaskan Kusumayati Bersalah, Nota Pembelaan Hanya Asumsi Tanpa Bukti
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Ratusan warga Dukung Pembebasan Kusumayati yang Dipidanakan Anaknya Sendiri
- BNPB: Kemungkinan Gempa Bandung Dipicu Sesar Belum Terpetakan, Bukan Garsela