Merinding! Saran Pak Hakim pada Anak Gugat Ibu Kandung
Jumat, 31 Maret 2017 – 05:30 WIB

Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto saat diwawancarai wartawan. Foto: Deny Iskandar/Indopos/JPNN.com
Namun, saat mediasi, Handoyo tetap bersikeras meminta pembayaran Rp 750 juta. (bow/igo/JPG/c19/oki)
Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, melanjutkan sidang kasus perdata anak kandung menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, kemarin (30/3).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut
- Seorang Pria Meninggal Akibat Longsor di Garut, Pemprov Jawa Barat Kirim Bantuan
- Bocah 6 Tahun Tewas Terjepit Pipa Kolam Renang di Garut
- Longsor di Garut, Seorang Warga Tertimbun Berjam-jam
- Detik-Detik Bocah Tewas Tersedot Saluran Pembuangan Kolam Renang di Garut
- 10 Tahun Berdiri dengan Bangunan Seadanya, Sekolah di Ujung Garut Selatan Ini Akhirnya Direnovasi