Merinding! Sudah 15 Bulan Dikubur, Tiba-tiba Ketuk Pintu, Pulang
Dari saran berbagai pihak, Waluyo berniat menghidupkan lagi hak-haknya sebagai manusia. Pasalnya, akta kematian dirinya telah terbit.
Negara telah mencatat bahwa Waluyo sudah meninggal dunia. Hak-haknya sebagai warga negara Indonesia tentu sudah hilang.
”Saya ingin diakui telah hidup lagi. Biar saya dapat bantuan raskin (beras untuk rakyat miskin, Red),” katanya.
Dibantu beberapa perangkat desa, Waluyo pun mengajukan diri untuk dinyatakan hidup oleh keluarganya. Tetapi, prosesnya ternyata tidaklah mudah.
Setelah berkas-berkas yang dibutuhkan dikumpulkan dan diserahkan ke kecamatan, Waluyo masih harus menjalani tes DNA.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, Waluyo harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jogjakarta.
Hingga saat ini Waluyo masih menjalani sidang itu. ”Katanya harus sampai Jakarta segala mengurusnya,” ujar pria kelahiran 12 Desember 1954 tersebut. (*/c5/c9/ari)
WALUYO dinyatakan meninggal setelah sepekan dirawat di rumah sakit karena kecelakaan dan jasadnya sudah dikuburkan keluarganya. Akta kematian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara