Merk Channel Makan Korban, Empat Pedagang Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan empat pedagang sebagai tersangka dugaan pidana penggunaan merk tanpa hak atas merk Channel + Logo.
Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Helmy Santika mengatakan, empat tersangka itu berinisial VN, PP, ZL dan LT. "Mereka pemilik barang," kata Helmy, Jumat (7/8).
Dijelaskan Helmy, para tersangka dijerat pasal 91 dan 94 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 91 yakni penjara empat tahun dan denda Rp 800 juta. Sedangkan pasal 94, diancam hukuman satu tahun penjara denda Rp 200 juta.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Subdit Indag Dittipideksus Bareskrim Polri menyita tas, dompet, sandal, sepatu serta pakaian itu disita saat penggeledahan sejumlah toko di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, serta Grosir Senen Jaya, Jakpus, Rabu (5/8).
Sepuluh toko di ITC Mangga Dua yang digeledah yaitu, Toko FW, V, NT, L, GB, SI, VB, LC, dan N. Sedangkan tiga toko di Pusat Grosir Senen Jaya yakni XL, FA dan IFJ.
Barang bukti yang berhasil disita berupa tas, sepatu, dompet, aseksoris dan kacamata sebanyak 3.095 item. Helmy menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. "Sudah 16 saksi kami periksa," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan empat pedagang sebagai tersangka dugaan pidana penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan