Merobek Alquran, Doni Irawan Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Kejadiannya
Rabu, 05 Agustus 2020 – 09:19 WIB
Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Al-Qur’an dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.
Kemudian terdakwa memasukkan Alquran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudu laki-laki.
Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah.
JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.
Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.
Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata JPU. (antara/jpnn)
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada perobek Al-Qur’an.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE