Merobek Alquran, Doni Irawan Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Kejadiannya
Rabu, 05 Agustus 2020 – 09:19 WIB

Terdakwa Doni Irawan Malay (44), pelaku perobek Al-Qur'an, diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: ANTARA/HO
Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Al-Qur’an dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.
Kemudian terdakwa memasukkan Alquran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudu laki-laki.
Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah.
JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.
Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.
Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata JPU. (antara/jpnn)
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada perobek Al-Qur’an.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Menpora Dito Apresiasi Kegiatan Majelis Tilawah Al-Quran Antarbangsa ke 15 DMDI
- DMDI Indonesia Jadi Tuan Rumah Majelis Tilawah Al-Qur’an Antarbangsa
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan