Merogoh Kocek Rp 600 Ribu, 8 Orang Lolos Terbang Menggunakan Hasil Swab PCR Palsu

Merogoh Kocek Rp 600 Ribu, 8 Orang Lolos Terbang Menggunakan Hasil Swab PCR Palsu
Barang bukti surat hasil swab PCR palsu yang digunakan calon penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma dengan membayar Rp 600 Ribu, Jumat (23/7/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur meringkus lima tersangka kasus pemalsuan hasil swab PCR Covid-19 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jaktim.

Tiga di antara tersangka itu merupakan pelaku pemalsuan, sedangkan dua lainnya ialah calon penumpang yang menggunakan hasil swab PCR Covid-19 palsu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan tiga tersangka pembuat surat hasil swab PCR palsu berinisial DI, MR, dan MG sudah melakukan aksinya selama satu pekan.

Menurut Erwin, tiga tersangka itu sudah mengeluarkan sebanyak 11 hasil swab PCR palsu.

"Tiga di antaranya ditolak, dan delapan berhasil digunakan para penumpang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang," kata Kombes Erwin di Markas Polres Jakarta Timur, Jumat (23/7).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Salah satu di antaranya ialah menawarkan surat hasil swab PCR paslu kepada calon penumpang dengan tarif Rp 600 ribu.

"Mereka menawarkannya di Bandara Halim Perdanakusuma," lanjutnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan tiga tersangka sudah mengeluarkan 11 surat hasil swab PCR palsu. Tiga surat ditolak, dan delapan lain bisa digunakan penumpang untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News