Merokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 5 Juta
jpnn.com, SOPPENG - Pemkab Soppeng, Sulsel, dan DPRD setempat menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut mengatur sanksi, warga yang nekat merokok di sekolah didenda hingga Rp5 juta.
Larangan merokok juga diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana olah raga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Kabag Hukum Perundang-undangan Pemkab Soppeng, A Bahkri Alam mengatakan perda tersebut sudah dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel. Sanksi akan diberlakukan di tempat yang masuk KTR. "Penerapannya menunggu Perbup," kata A Bakhri Alam.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi di masyarakat. Di KTR tersebut, juga dilarang menjual rokok, pembuat rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok.
Anggota DPRD Soppeng, M Ichsan mendukung langkah pemerintah. Namun sebelum diterapkan harus terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat.
Juga harus menyiapkan tempat khusus merokok pada kawasan KTR tersebut. (asr/nur)
Pemkab Soppeng, Sulsel, dan DPRD setempat menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut mengatur sanksi, warga yang nekat merokok di
Redaktur & Reporter : Soetomo
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral
- Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu
- Kemendagri Ingatkan Pentingnya Inovasi Produk Hukum untuk Menentukan Kemajuan Daerah
- Proses Raperda RT RW Masih Panjang, Masyarakat Tidak Perlu Resah