Merokok Saat Rapat, Anggota DPR Bisa Diusir
Jumat, 15 Maret 2013 – 10:58 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Usman Jafar menerangkan, ketua komisi atau pimpinan rapat sebenarnya bisa mengusir anggota DPR yang merokok pada saat rapat. Namun, Usman mengakui bahwa hal itu sulit dilaksanakan. "Ya itu harusnya bisa diusir. Tapi memang itu yang sulit untuk ditegakkan, karena kan ketua komisinya ada juga yang merokok," ujar Usman, saat dihubungi, Jumat (15/3).
Menurutnya, sudah ada larangan bagi para anggota dewan merokok di dalam ruang rapat, baik saat rapat maupun sesudah rapat. Bahkan di dalam ruangan rapat komisi terdapat larangan untuk merokok. "Harusnya mereka kalau mau merokok di luar," terangnya.
Baca Juga:
Dikatakan Usman, BK belum mengatur sanksi terkait anggota dewan yang merokok di dalam ruang rapat. Mereka akan membahasnya pada saat rapat internal. "Belum tahu (sanksinya) saya, nanti kita bicarakan," tukasnya.
Seperti diketahui, BK DPR menerima laporan terkait salah seorang anggota Komisi X DPR yang kerap kali merokok saat mengikuti rapat komisi.
JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Usman Jafar menerangkan, ketua komisi atau pimpinan rapat sebenarnya bisa mengusir anggota DPR yang
BERITA TERKAIT
- Pascadebat Perdana, Risma Singgung Pembentukan Karakter Sejak Dini
- Pilgub Jakarta 2024: PWNU, KPU dan Bawaslu Jakarta Resmikan Badan Pemantau Pilkada NU
- Rodi Wijaya-Imam Senen, Duet Ideal untuk Pembangunan Berkelanjutan Lubuklinggau
- Survei Terbaru Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Ungguli Isran-Hadi
- Prestasi Olahraga Indonesia Makin Positif Jadi Modal Menteri Dito di Kabinet Prabowo
- Paparkan Visi Misi di Debat Pilgub Jatim, Luluk Janjikan Banyak Lapangan Kerja hingga Sembako Murah