Merokok Saat Rapat, Anggota DPR Bisa Diusir

Merokok Saat Rapat, Anggota DPR Bisa Diusir
Merokok Saat Rapat, Anggota DPR Bisa Diusir
JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Usman Jafar menerangkan, ketua komisi atau pimpinan rapat sebenarnya bisa mengusir anggota DPR yang merokok pada saat rapat. Namun, Usman mengakui bahwa hal itu sulit dilaksanakan. "Ya itu harusnya bisa diusir. Tapi memang itu yang sulit untuk ditegakkan, karena kan ketua komisinya ada juga yang merokok," ujar Usman, saat dihubungi, Jumat (15/3).

Menurutnya, sudah ada larangan bagi para anggota dewan merokok di dalam ruang rapat, baik saat rapat maupun sesudah rapat. Bahkan di dalam ruangan rapat komisi terdapat larangan untuk merokok. "Harusnya mereka kalau mau merokok di luar," terangnya.

Dikatakan Usman, BK belum mengatur sanksi terkait anggota dewan yang merokok di dalam ruang rapat. Mereka akan membahasnya pada saat rapat internal. "Belum tahu (sanksinya) saya, nanti kita bicarakan," tukasnya.

Seperti diketahui, BK DPR menerima laporan terkait salah seorang anggota Komisi X DPR yang kerap kali merokok saat mengikuti rapat komisi.

JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Usman Jafar menerangkan, ketua komisi atau pimpinan rapat sebenarnya bisa mengusir anggota DPR yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News