Merokok Sembarangan Bakal Dibui Tiga Hari
Kamis, 03 Januari 2013 – 07:23 WIB
Ditegaskannya, Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat atau area yang harus terbebeas dari asap rokok. Di samping itu, sesuai dengan UU Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/Menkes/PB/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011, Pemda memang diminta segera menetapkan Perda KTR.
Baca Juga:
"Perda ini dilahirkan untuk mengajak orang meningkatkan derajat kesehatan agar hidup sehat dan terhindar dari dampak bahaya asap rokok. Untuk itu kita mengajak semua pihak untuk mendukung terlaksananya Perda KTR dan mematuhinya tanpa perlu diperdebatkan lagi soal untung ruginya merokok‚" ujarnya.(rul/jpnn)
BUKITTINGGI - Jika anda perokok dan ingin berkunjung ke kota wisata Bukittinggi, mesti hati-hati. Mulai awal tahun 2013 ini, para perokok harus berpikir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri di Palembang Dibegal Tiga Pelaku Saat Perjalanan Pulang ke Rumah
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- SAR Pangkalpinang Mengevakuasi 8 Pemancing yang Terombang-ambing 5 Jam di Laut
- Waduh, Buaya Masuk ke Pemukiman Warga, Lihat Tuh
- 52 Desa/Kelurahan di Trenggalek Terdampak Kekeringan
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar