Merokok Sembarangan Bakal Dibui Tiga Hari

Merokok Sembarangan Bakal Dibui Tiga Hari
Merokok Sembarangan Bakal Dibui Tiga Hari
Ditegaskannya, Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat atau area yang harus terbebeas dari asap rokok. Di samping itu, sesuai dengan UU Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/Menkes/PB/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011, Pemda memang diminta segera menetapkan Perda KTR.

"Perda ini dilahirkan untuk mengajak orang meningkatkan derajat kesehatan agar hidup sehat dan terhindar dari dampak bahaya asap rokok. Untuk itu kita mengajak semua pihak untuk mendukung terlaksananya Perda KTR dan mematuhinya tanpa perlu diperdebatkan lagi soal untung ruginya merokok‚" ujarnya.(rul/jpnn)

BUKITTINGGI - Jika anda perokok dan ingin berkunjung ke kota wisata Bukittinggi, mesti hati-hati. Mulai awal tahun 2013 ini, para perokok harus berpikir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News