Merokok Sembarangan Bakal Dibui Tiga Hari
Kamis, 03 Januari 2013 – 07:23 WIB
Ditegaskannya, Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempat atau area yang harus terbebeas dari asap rokok. Di samping itu, sesuai dengan UU Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/Menkes/PB/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011, Pemda memang diminta segera menetapkan Perda KTR.
Baca Juga:
"Perda ini dilahirkan untuk mengajak orang meningkatkan derajat kesehatan agar hidup sehat dan terhindar dari dampak bahaya asap rokok. Untuk itu kita mengajak semua pihak untuk mendukung terlaksananya Perda KTR dan mematuhinya tanpa perlu diperdebatkan lagi soal untung ruginya merokok‚" ujarnya.(rul/jpnn)
BUKITTINGGI - Jika anda perokok dan ingin berkunjung ke kota wisata Bukittinggi, mesti hati-hati. Mulai awal tahun 2013 ini, para perokok harus berpikir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung