Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
Kamis, 13 Oktober 2011 – 07:17 WIB
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum mulai besok (14/10). ”Dua hari lagi kita akan coba pemberlakuan perda rokok,” terang Indri Astuti Kasubag Produk Hukum, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang.
Dia juga mengatakan, pelarangan merokok itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR).
Dalam perda itu, ada 8 areal yang wajib steril asap rokok. Yakni, pusat pemerintahan, kantor pemerintahan, pusat pendidikan, tempat ibadah, sekolah, terminal, angkutan umum dan rumah sakit.
Bagi yang melanggar perda itu diancam didenda hingga Rp 50 juta. Rencana penerapan perda bebas asap rokok mendapat pendapat beragam. Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang, Aulia Empria Kembara mengatakan mendukung kebijakan tersebut. Tapi dia meminta agar perda itu berjalan maksimal.
Baca Juga:
”Pelarangan jangan hanya gebrakan yang tidak adanya ujung. Jadi harus konsisten gelar razia,” terangnya.
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum mulai besok (14/10). ”Dua hari lagi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS