Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
Kamis, 13 Oktober 2011 – 07:17 WIB
Baca Juga:
Tetapi dia pesimis peraturan itu berjalan efektif. Seharusnya, kata dia juga, sekalian saja penjualan rokok dilarang di Kota Tangerang. (ash)
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana memberlakukan pelarangan merokok di tempat umum mulai besok (14/10). ”Dua hari lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS