Merpati Airlines tak Jadi Pailit, Karyawan Sujud Syukur

jpnn.com, SURABAYA - Puluhan karyawan Merpati yang mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya langsung sujud syukur atas putusan hakim atas kasus pailit maskapai itu.
Dikabulkannya proposal homoligasi atau perdamaian yang diajukan PT Merpati Airlines atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, (PKPU) yang dilakukan beberapa kreditur disyukuri para karyawan tersebut.
Pascaputusan majelis hakim, para karyawan Merpati ini saling berangkulan dan berdoa bersama.
Sidang putusan nasib PT Merpati Nusantara Airlines mendapat kawalan dari eks karyawan dengan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno.
Tak hanya itu, eks karyawan yang sebagian besar awak kabin ini juga menggelar doa bersama agar Merpati bisa terbang kembali.
"Agar tidak dinyatakan pailit kembali," ujar salah satu karyawan.
Pasalnya, kekhawatiran Merpati Airlines kembali dinyatakan pailit masih bisa terjadi bila perusahaan BUMN ini mengingkari isi perdamaian yang tertuang dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono ini.
Namun, pengajuan pailit ini hanya boleh diajukan oleh pihak kreditur yang tertuang dalam proposal perdamaian yang dijadikan dasar putusan permohonan PKPU nomor 04/pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya.
Majelis hakim mengabulkan permohonan dan menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines tidak dalam keadaan pailit.
- Suami Ratna Galih Terancam Pailit, Aset Pribadi Bisa Disita
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- Doa Sritex