Merpati Berkali-Kali Diingkari Perusahaan Penyedia Pesawat

Merpati Berkali-Kali Diingkari Perusahaan Penyedia Pesawat
Merpati Berkali-Kali Diingkari Perusahaan Penyedia Pesawat
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Tony Sudjiarto, didudukkan sebagai saksi bagi mantan Dirut MNA, Hotasi Nababan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara sama. Tony dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12) mengungkapkan, sudah beberapa kali pesawat yang disewa MNA tak dikirim oleh pihak penyedia pesawat (lessor) dan security deposit selalu dikembalikan oleh lessor itu.

Menurut Tony, pada 2006 Direksi MNA di bawah Hotasi memang memutuskan penyewaan dua Boeing 737 atau yang dikenal dengan istilah Classic Family karena berbagai pertimbangan. "Semua direksi (lima orang,red) menginginkan pesawat itu. Mereka menginginkan itu karena tipe pesawatnya lebih efisien untuk membantu kondisi perusahaan yang krisis," kata Tony.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu Tony juga mengatakan, Direksi MNA memang memiliki program untuk mengatasi krisis yang membelitperusahaan BUMN itu. "Ada tiga program, penambahan armada, SDM (pengurangan pegawai, red) dan penyelesaian hutang. Itu program strategis yang mutlak dilakukan manajemen," sambung Tony.

Menurutnya, pembayaran untuk hal-hal yang prioritas termasuk pengadaan pesawat juga diputuskan oleh direksi berlima. Karena sudah melalui berbagai pertimbangan, kata Tony, maka direksi MNA yakin uang USD 1 juta yang dikeluarkan sebagai security deposit bisa mengikat pihak Thirdthone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku lessor. "Saya melihat tidak ada (direksi,red) yang ragu," tegasnya.

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Tony Sudjiarto, didudukkan sebagai saksi bagi mantan Dirut MNA,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News