Merpati Berkali-Kali Diingkari Perusahaan Penyedia Pesawat
Senin, 03 Desember 2012 – 19:19 WIB
Tapi pihak TALG ternyata ingkar janji dan dua unit pesawat yang sudah dijamin dengan security deposi tidak jadi dikirim. Sebab, TALG tidak berhasil memenuhi kewajibannya kepada East Dover sesuai perjanjian jual-beli di antara keduanya.
Baca Juga:
Namun mantan General Manager Pengadaan Pesawat di MNA itu juga menegaskan, bukan baru sekali ini pesawat yang akan disewa MNA gagal dikirimkan. Ia membeberkan ada dua kasus gagal kirim pesawat di tahun 2006, di saat MNA sudah memiliki letter of intent (LoI) dan telah mengirim security deposit.
Kasus pertama saat Merpati memesan Boeing 737-400 dari Malaysia Air System. Namun perusahaan rekanan MNA itu tak bisa mengirimkan pesawat yang sudah dipesan. "Tapi uangnya (security deposit,red) dikembalikan," kata Tony.
kasus kedua adalah saat MNA mengikat perjanjian pengadaan pesawat dengan Ansett Worldwide Aviation Services (AWAS) pada Juni 2006. "Dua minggu kemudian Board Director AWAS tidak berniat melanjutkan dengan Merpati karena kondisi keuangan Merpati, sehingga mengembalikan security deposit itu," ungkapnya.
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Tony Sudjiarto, didudukkan sebagai saksi bagi mantan Dirut MNA,
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella