Merpati Berkali-Kali Diingkari Perusahaan Penyedia Pesawat
Senin, 03 Desember 2012 – 19:19 WIB
Karenanya Tony menyebut Hotasi sempat kesal saat tahu TALG tak mengirim pesawat dan tak mau mengembalikan security deposit USD 1 juta. "Saya melihat Hotasi kesal dan mengirimkan surat ke BUMN untuk menunjukkan fakta yang ada," bebernya.
Dituturkannya pula, sebenarnya bukan hanya TALG saja perusahaan penyewaan pesawat (lessor) yang tak punya pesawat. Sebelumnya Merpati juga mendapat pesawat dari lessor yang bukan pemilik pesawat. "Ada Futura Airlines di Spanyol, ada Montrose di AS, Singapore Technology, dan JetScape," ucap Tony.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006. Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat. Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun TALG tak mengirimkan pesawat sesuai pesanan. MNA akhirnya menggugat TALG dan dimenangkan oleh pengadilan District Court of Columbia di Washington DC pada Juli 2007.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Tony Sudjiarto, didudukkan sebagai saksi bagi mantan Dirut MNA,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella