Merpati Bisa Terima Sanksi dari Dephub
Kamis, 09 Juli 2009 – 16:43 WIB
Termasuk kapan akan mulai melakukan pengawasan dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut, sebagaimana diminta Dephub. "Itu masih kami rapatkan di tingkat direksi," ujarnya.
Baca Juga:
Keputusan pencabutan yang dilakukan Dephub tersebut didasari pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Pimpinan PT MNA bernomor AU/4604/DKUPPU/ 2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu. Didasari pada surat tersebut, Dephub juga membekukan lisensi (Aircraft Maintenance Engineer License/AMEL) tiga personel teknisi MMF. (lev/jpnn)
JAKARTA — Manajemen PT Merpati Nusantara Airline (MNA) mengaku sempat terkejut dengan dikeluarkannya kebijakan pencabutan sementara izin pengerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad