Merpati Dinilai Langgar Kesepakatan

Merpati Dinilai Langgar Kesepakatan
Merpati Dinilai Langgar Kesepakatan
Jhon menambahkan, perjanjian KSO antara Pemkab dengan PT MNA akan berakhir tahun ini. Namun, pihaknya tidak dapat memastikan apakah KSO itu tetap dilanjutkan atau mencari maskapai lain yang berminat melayani penerbangan rute Sampit. Hal itu akan dirapatkan lagi dengan Pemkab Kotim.

Dari sisi investasi, kata Jhon, Kotim sudah kembali modal. Bahkan, diperkirakan keuntungan yang akan diperoleh hingga KSO berakhir sekitar Rp 7 miliar atau sekitar Rp 2,25 miliar (9 persen) per tahun dari total investasi Pemkab sebesar Rp 25 miliar.

“Kita sudah kembali modal. Modal kemarin yang masuk dalam KSO sebesar Rp 25 miliar dan sampai berakhirnya KSO nanti akan didapatkan sekitar Rp 32 miliar, artinya selama 4 tahun KSO, keuntungan yang akan didapatkan sekitar Rp 7 miliar,” jelasnya.

Kontrak kerja sama antara Pemkab Kotim dengan PT MNA berlangsung selama empat tahun. Kontrak itu terhitung sejak Januari 2009 - Desember 2012, dimana disepakati setiap bulannya pihak PT MNA diwajibkan mengembalikan modal plus ke Pemkab minimal sebesar Rp 668 juta lebih.

SAMPIT – PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) kini jadi sorotan. Selain insiden tergelincirnya pesawat di Bandara H Asan pada Sabtu (7/1) lalu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News