Merpati MA 60 Tak Bersertifikat FAA
Senin, 09 Mei 2011 – 16:23 WIB
JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui, pesawat Merpati jenis MA 60 yang beroperasi di Indonesia memang tidak mempunyai sertifikat FAA (Federal Aviation Administration) AS. Dikatakan Bambang, ada dua sertifikat wajib bagi setiap pesawat terbang untuk dinyatakan layak terbang. Pertama adalah Tipe Certificate (TC) untuk setiap jenis atau tipe pesawat terbang. "Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas penerbangan negara produsennya," ucap Bambang.
Tetapi, pesawat produksi Cina ini memiliki sertifikat CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yang mengacu ICAO (International Civil Aviation Organization) dari PBB yang setara dengan sertifikat FAA.
"Sertifikat FAA juga mengacu ICAO sama seperi CASR, hanya namanya beda," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, di kantornya, Senin (9/5).
Baca Juga:
JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui, pesawat Merpati jenis MA 60 yang beroperasi di Indonesia memang tidak mempunyai sertifikat FAA
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat