Merpati Siapkan Santunan Rp 750 Juta/Orang

Beli Kupon Jasindo dapat Santunan Rp 250 Juta

Merpati Siapkan Santunan Rp 750 Juta/Orang
Puing-puing berupa kursi pesawat yang berhasil dikumpulkan tim SAR. FOTO: DOMINICA/RADAR SORONG
Dikatakan Marjono bahwa dalam Asuransi Penerbangan (Aviation Insurance) ada beberapa polis yang berjalan serangkai. Yaitu untuk mengcover asuransi terhadap rangka pesawat dan mesin, ada Aircraft Insurance. Kemudian terdapat  juga Loss of License Policy yang khusus menjamin kecelakaan diri maupun dicabutnya izin Pilot maupun Co-Pilot akibat suatu peristiwa tertentu.

Untuk awak pesawat yang bertugas juga mendapatkan perlindungan dalam polis Crew Personal Accident. Penumpang yang telah membeli tiket juga dapat di-cover dalam polis asuransi yang di kenal dengan nama Passengger Legal Liability. Tentunya dalam limitasi yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian polis dengan maskapai yang bersangkutan.

Disamping itu, ada juga asuransi perjalanan sukarela yang diberi nama Jasindo Pelangi. Asuransi kecelakaan diri ini maupun yang telah disebutkan di atas, menurut Marjono diluar dari asuransi wajib yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  Disinggung tentang pembeli Asuransi Pelangi yang mengalami musibah dalam penerbangan Pesawat Merpati dengan nomor penerbangan MZ 8968, Marjono menyatakan bahwa ada 4 orang pembeli sukarela dimaksud, yaitu Ari Ruru, Amir Kurita, Noldy Huliselan, dan  Heron Solossa.(akh)


SORONG - General Manager PT. Merpati Nusantara Airlines Pusat, Imam Turidi yang dihubungi Radar Sorong (grup JPNN) Minggu sore kemarin (8/5) mengatakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News