Merpati Siapkan Santunan Rp 750 Juta/Orang
Beli Kupon Jasindo dapat Santunan Rp 250 Juta
Senin, 09 Mei 2011 – 08:31 WIB
Dikatakan Marjono bahwa dalam Asuransi Penerbangan (Aviation Insurance) ada beberapa polis yang berjalan serangkai. Yaitu untuk mengcover asuransi terhadap rangka pesawat dan mesin, ada Aircraft Insurance. Kemudian terdapat juga Loss of License Policy yang khusus menjamin kecelakaan diri maupun dicabutnya izin Pilot maupun Co-Pilot akibat suatu peristiwa tertentu.
Untuk awak pesawat yang bertugas juga mendapatkan perlindungan dalam polis Crew Personal Accident. Penumpang yang telah membeli tiket juga dapat di-cover dalam polis asuransi yang di kenal dengan nama Passengger Legal Liability. Tentunya dalam limitasi yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian polis dengan maskapai yang bersangkutan.
Disamping itu, ada juga asuransi perjalanan sukarela yang diberi nama Jasindo Pelangi. Asuransi kecelakaan diri ini maupun yang telah disebutkan di atas, menurut Marjono diluar dari asuransi wajib yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Disinggung tentang pembeli Asuransi Pelangi yang mengalami musibah dalam penerbangan Pesawat Merpati dengan nomor penerbangan MZ 8968, Marjono menyatakan bahwa ada 4 orang pembeli sukarela dimaksud, yaitu Ari Ruru, Amir Kurita, Noldy Huliselan, dan Heron Solossa.(akh)
SORONG - General Manager PT. Merpati Nusantara Airlines Pusat, Imam Turidi yang dihubungi Radar Sorong (grup JPNN) Minggu sore kemarin (8/5) mengatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus