Mertua Shezi Idris Ditangkap Polda Kalsel
Kamis, 22 November 2012 – 13:10 WIB

Mertua Shezi Idris Ditangkap Polda Kalsel
Diungkapkannya, setelah cukup lama memburu tersangka, akhirnya keberadaan tersangka diketahui keberadaannya. “Ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melawan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” beber Sudarajat. (hni/yn/bin)
BANJARMASIN – Setelah buron selama 6 bulan lebih akhirnya Raden Meddi Tafari Wirasenjaya, tersangka kasus penggelapan dan penipuan jual beli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir