Merugi, Kehadiran BPR Hanya Dianggap Pemborosan

Merugi, Kehadiran BPR Hanya Dianggap Pemborosan
Merugi, Kehadiran BPR Hanya Dianggap Pemborosan
MAKASSAR -- Sejak dibentuk pada 1996 silam, Bank Perkreditan Rakyat Ujung Pandang, Sulawesi Selatan belum menunjukkan kinerja yang signifikan. Malah, BPR tersebut dianggap oleh DPRD Makassar sebagai pemborosan karena ada aset daerah di dalamnya, namun tak memberikan kontribusi berarti.

Hal ini yang mendasari Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penambahan modal atau aset di BPR Ujung Pandang tersebut. Karena badan usaha milik daerah (BUMD) ini dibuat dengan Perda Nomor 4 Tahun 1996, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah revisi terhadapnya.

"Ini sangat dibutuhkan keberadaannya dan memiliki peran yang sangat strategis dalam menunjang penyelenggaraan  otonomi daerah," ujar Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, saat menyampaikan penjelasan umum mengenai ranperda penambahan modal BPR Ujung Pandang dalam Rapat Paripurna di DPRD Makassar, Senin (3/12).

Ilham mengatakan, saat ini dengan nilai hanya Rp2 miliar untuk sebuah lembaga kredit, tentu saja tidak relevan lagi sehingga perlu penambahan modal di dalamnya. Selain itu, BPR ini juga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan rakyat.

MAKASSAR -- Sejak dibentuk pada 1996 silam, Bank Perkreditan Rakyat Ujung Pandang, Sulawesi Selatan belum menunjukkan kinerja yang signifikan. Malah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News