Merugi, Kehadiran BPR Hanya Dianggap Pemborosan
Selasa, 04 Desember 2012 – 03:05 WIB
MAKASSAR -- Sejak dibentuk pada 1996 silam, Bank Perkreditan Rakyat Ujung Pandang, Sulawesi Selatan belum menunjukkan kinerja yang signifikan. Malah, BPR tersebut dianggap oleh DPRD Makassar sebagai pemborosan karena ada aset daerah di dalamnya, namun tak memberikan kontribusi berarti.
Hal ini yang mendasari Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penambahan modal atau aset di BPR Ujung Pandang tersebut. Karena badan usaha milik daerah (BUMD) ini dibuat dengan Perda Nomor 4 Tahun 1996, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah revisi terhadapnya.
"Ini sangat dibutuhkan keberadaannya dan memiliki peran yang sangat strategis dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah," ujar Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, saat menyampaikan penjelasan umum mengenai ranperda penambahan modal BPR Ujung Pandang dalam Rapat Paripurna di DPRD Makassar, Senin (3/12).
Ilham mengatakan, saat ini dengan nilai hanya Rp2 miliar untuk sebuah lembaga kredit, tentu saja tidak relevan lagi sehingga perlu penambahan modal di dalamnya. Selain itu, BPR ini juga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan rakyat.
MAKASSAR -- Sejak dibentuk pada 1996 silam, Bank Perkreditan Rakyat Ujung Pandang, Sulawesi Selatan belum menunjukkan kinerja yang signifikan. Malah,
BERITA TERKAIT
- Distribusi BBM Bersubsidi Dinilai Terus Membaik
- Para Pengembang Properti Nasional Terkesima Kunjungi Rumah Contoh Bata Interlock Presisi SIG
- PT Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas, Legislator: Langkah Positif
- Sambut Investasi Apple di Indonesia, Pemerintah Diimbau Perkuat 4 Hal Ini
- Kontribusi Koperasi Bisa Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta
- Pertamina Hulu Rokan Catatkan Lifting Minyak 58 Juta Barel Sepanjang 2024