Merugikan Lingkungan, Pengenaan Cukai Plastik 2017 Disambut Positif
Rabu, 21 Desember 2016 – 17:31 WIB

Ilustrasi.
"Ekstensifikasi plastik ini untuk pecah telor bagi ekstensifikasi lainnya, sebab selama ini hal itu belum terjadi. Objek cukai kita hanya itu-itu saja," katanya.
Menurutnya, pemberlakuan biaya sebesar Rp 200 bagi penggunakan kantong plastik tidak cukup efektif dan tidak terukur.
Maka itu, masuknya plastik sebagai objek cukai bisa lebih mengena pada fungsi pengenaan cukai tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan bahwa plastik akan menjadi komoditas kena cukai di 2017.
Menurutnya, plastik yang dipilih adalah plastik yang merusak lingkungan seperti plastik kresek. Dari 17 persen sampah plastik, 67 persen merupakan dari kantong plastik.(chi/jpnn)
JAKARTA - Pengenaan cukai plastik yang akan diberlakukan pada 2017 dinilai merupakan hal yang positif. Direktur dari Institute for Development of
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini