Merujuk Vonis E-KTP, Pakar Hukum Tata Negara: Novanto Clear
Rabu, 26 Juli 2017 – 23:56 WIB

Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos
"Namun, itu kan (dakwaan KPK) dikesampingkan oleh hakim. Hakim tidak yakin terhadap fakta yang hanya berasal dari surat dakwaan tersangka kasus E-KTP dalam persidangan sebelumnya," kata Margarito.
Margarito juga menyindir KPK yang selalu mengatakan akan membuktikan seseorang terlibat korupsi di pengadilan.
"Bolak-balik, bolak-balik KPK mengatakan, tunggu dalam persidangan, tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim. Faktanya untuk Novanto hakim tidak menyebut. Fakta dalam persidangan itu tidak memperlihatkan keterlibatan Pak Novanto," tegasnya. (jos/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai nama Ketua DPR Setya Novanto clear dalam kasus e-KTP.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi