Merusak Citra Kepolisian, Bripda FH Sungguh Memalukan
Senin, 05 Februari 2018 – 14:47 WIB
Teddy menambahkan, polisi harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.
"Siapa pun yang bersalah, termasuk anggota polisi wajib ditindak," kata Teddy.
Menurut Teddy, sanksi ini tidak hanya berlaku bagi FH, tapi semua anggota polisi. (dy/prokal/jpnn)
Anggota Polres Kutai Timur (Kutim) Bripda FH menjalani hukuman kurungan selama 21 hari karena dinilai merusak citra kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- 41 Pelajar di Bali Masuk Kelompok Bajing Kids, Kerjaannya Mabuk-Mabukan dan Adu Jotos
- WNA Asal Malaysia ini Sangat Meresahkan, Sering Mabuk-Mabukan
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Preman Ini dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Warga Pasti Senang