Merusak Mesin ATM tetapi Gagal Mengambil Uang, Agil Diciduk Polisi
Selasa, 25 Juni 2024 – 17:35 WIB

Aksi Agil pria asal Gunungkidul saat merusak mesin ATM di Kota Yogyakarta terekam CCTV. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Berawal dari kartu ATM tertelan mesin, pria asal Gunungkidul ini melakukan percobaan pencurian di dua TKP.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap