Merusak Mesin ATM tetapi Gagal Mengambil Uang, Agil Diciduk Polisi

Merusak Mesin ATM tetapi Gagal Mengambil Uang, Agil Diciduk Polisi
Aksi Agil pria asal Gunungkidul saat merusak mesin ATM di Kota Yogyakarta terekam CCTV. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Berawal dari kartu ATM tertelan mesin, pria asal Gunungkidul ini melakukan percobaan pencurian di dua TKP.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News