Merusak Mesin ATM tetapi Gagal Mengambil Uang, Agil Diciduk Polisi
Selasa, 25 Juni 2024 – 17:35 WIB
Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Berawal dari kartu ATM tertelan mesin, pria asal Gunungkidul ini melakukan percobaan pencurian di dua TKP.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
- Polisi Ungkap Alasan Pemeriksaan Vadel Badjideh Ditunda, Oh Ternyata
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Personel Seksi Propam Polres Banyuasin Dites Urine, Ini Hasilnya
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi