Merusak Mesin ATM tetapi Gagal Mengambil Uang, Agil Diciduk Polisi
Selasa, 25 Juni 2024 – 17:35 WIB
Atas perbuatannya, Agil dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Berawal dari kartu ATM tertelan mesin, pria asal Gunungkidul ini melakukan percobaan pencurian di dua TKP.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Relawan Breghas Siap Menangkan Hasto-Wawan: Programnya Konkret untuk Rakyat Yogyakarta
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya