Merusak Tatanan Demokrasi !

Merusak Tatanan Demokrasi !
Merusak Tatanan Demokrasi !

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menilai usul Ruhut Sitompul yang ingin menghapus masa jabatan presiden berpotensi merusak tatanan demokrasi. Menurut dia, substansi saat dilakukannya amandemen konstitusi pada 1999 sangat jelas. Masa jabatan presiden harus dibatasi. "Sebagus apa pun orangnya, tetap harus ada batasan," kata Mahfud saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (18/8).

Kewenangan untuk melakukan amandemen itu, kata Mahfud, sepenuhnya berada di tangan MPR. Namun, dia mengingatkan, ada substansi yang penting atas putusan membatasi masa jabatan presiden tersebut. Semangat reformasi menghendaki adanya pembatasan periodisasi jabatan presiden. Pembatasan itu menunjuk pada personal presiden yang bersangkutan. "Kalau saya anggota MPR, saya akan menolak," jelasnya.

Mahfud menilai, yang saat ini diatur oleh UUD 1945 sangat ideal. Dia mengingatkan, Amerika Serikat dulu juga memiliki sejarah yang sama. Namun, akhirnya presiden yang bersangkutan meminta adanya amandemen untuk membatasi jabatan. "(Dua kali) masa jabatan itu sangat ideal," tegasnya.

:TERKAIT Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menambahkan, figur SBY saat ini masih merupakan figur sentral. Dia menyatakan, kualitas SBY sulit dicari padanannya. Namun, bukan langkah yang bijak mengubah konstitusi hanya untuk melanggengkan kepemimpinan. "Taruhannya sangat besar, akan menimbulkan konflik berkepanjangan," kata Priyo secara terpisah.

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menilai usul Ruhut Sitompul yang ingin menghapus masa jabatan presiden berpotensi merusak tatanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News