Merusak Tatanan Demokrasi !
Kamis, 19 Agustus 2010 – 05:55 WIB
Baca Juga:
Mahfud menilai, yang saat ini diatur oleh UUD 1945 sangat ideal. Dia mengingatkan, Amerika Serikat dulu juga memiliki sejarah yang sama. Namun, akhirnya presiden yang bersangkutan meminta adanya amandemen untuk membatasi jabatan. "(Dua kali) masa jabatan itu sangat ideal," tegasnya.
Baca Juga:
:TERKAIT Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menambahkan, figur SBY saat ini masih merupakan figur sentral. Dia menyatakan, kualitas SBY sulit dicari padanannya. Namun, bukan langkah yang bijak mengubah konstitusi hanya untuk melanggengkan kepemimpinan. "Taruhannya sangat besar, akan menimbulkan konflik berkepanjangan," kata Priyo secara terpisah.
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menilai usul Ruhut Sitompul yang ingin menghapus masa jabatan presiden berpotensi merusak tatanan
BERITA TERKAIT
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi