Merusak Tatanan Demokrasi !
Kamis, 19 Agustus 2010 – 05:55 WIB
Baca Juga:
Bahkan, bukan hanya dari luar Partai Demokrat, Ketua Umum DPP Anas Urbaningrum juga merasa perlu mengklarifikasi pernyataan Ruhut tersebut. Menurut dia, tidak ada keraguan sedikit pun dari SBY untuk tidak maju lagi sesuai aturan di konstitusi.
Bahkan, lanjut dia, jika pun ada rakyat yang mengharapkan SBY mendapatkan tugas untuk periode ketiga, Anas yakin sepenuhnya presiden yang sedang menjalani periode kedua itu tidak akan bersedia. "Sikap dan pendirian SBY amat terang dan tegas," kata Anas. (sof/dyn/bay/c6/tof)
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menilai usul Ruhut Sitompul yang ingin menghapus masa jabatan presiden berpotensi merusak tatanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono