Merusak Tembok Bangunan, Caleg DPD RI Divonis 1 Tahun Penjara

Merusak Tembok Bangunan, Caleg DPD RI Divonis 1 Tahun Penjara
Calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Barat saat melihat hasil vonis di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (17/1). Foto: Rubiakto/Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Caleg DPD RI Provinsi Jabar Udi bin Muslih (45 tahun) divonis satu tahun penjara lantaran terbukti merusak tembok bangunan di atas lahan seluas 812 meter di RT02/RW08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok.

Saat vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rizky Nazario di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (17/1) lalu, Udi belum menerima atau menolak vonis. Suami dari anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan masih berpikir-pikir. Dengan demikian PN memberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan atau banding.

Udi terlibat dalam kasus tindak pidana perusakan tembok bangunan di atas lahan seluas 812 meter di Leuwinanggung, Tapos. Putusan yang diketuk hakim sesuai dengan tuntutan JPU Rozi Juliantoro, terdakwa Udi terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis satu tahun yang dibacakan Hakim Ketua Rizki Nazario sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Rozi dalam sidang beberapa waktu lalu. Terdakwa dalam sidang tidak mengakui melakukan perusakan.

Kasi Pidum Kejari Depok, Priadmaji menegaskan pihaknya siap mengeksekusi terdakwa jika putusan tersebut sudah inkrah. “Kami siap mengeksekusi terdakwa,” ujarnya. (rub/radar depok)


Caleg DPD RI yang merupakan suami dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Depok itu mendapat waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan atau banding.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News