Merusak Tembok Bangunan, Caleg DPD RI Divonis 1 Tahun Penjara
jpnn.com, DEPOK - Caleg DPD RI Provinsi Jabar Udi bin Muslih (45 tahun) divonis satu tahun penjara lantaran terbukti merusak tembok bangunan di atas lahan seluas 812 meter di RT02/RW08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok.
Saat vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rizky Nazario di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (17/1) lalu, Udi belum menerima atau menolak vonis. Suami dari anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan masih berpikir-pikir. Dengan demikian PN memberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan atau banding.
Udi terlibat dalam kasus tindak pidana perusakan tembok bangunan di atas lahan seluas 812 meter di Leuwinanggung, Tapos. Putusan yang diketuk hakim sesuai dengan tuntutan JPU Rozi Juliantoro, terdakwa Udi terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Vonis satu tahun yang dibacakan Hakim Ketua Rizki Nazario sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Rozi dalam sidang beberapa waktu lalu. Terdakwa dalam sidang tidak mengakui melakukan perusakan.
Kasi Pidum Kejari Depok, Priadmaji menegaskan pihaknya siap mengeksekusi terdakwa jika putusan tersebut sudah inkrah. “Kami siap mengeksekusi terdakwa,” ujarnya. (rub/radar depok)
Caleg DPD RI yang merupakan suami dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Depok itu mendapat waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan atau banding.
Redaktur & Reporter : Adek
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- 2 Bakal Calon Wali Kota Depok Mendaftar ke KPU Hari Ini, Ada Rekayasa Lalin di Margonda?
- Daftar 50 Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029